Sesuai Surat Dirjendat No.Aj.402/17/20/drdj/2018 Tanggal 3 Juli 2018, Maka Untuk Sementara Waktu Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Cilacap Dialihkan Ke Unit Pelaksana Uji Kendaraan Bermotor Terdekat Sampai Dengan Pemberitahuan Lebih Lanjut. Demikian Harap Maklum.
Tinggalkan Balasan