Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap

Mewujudkan Kabupaten Cilacap Yang Berbudaya Dan Sejahtera

VISI

Mewujudkan Kabupaten Cilacap Yang Berbudaya Dan Sejahtera

MISI

Membangun Infrastruktur Yang Dapat Menunjang Pembangunan

MOTO

Disiplin, Inspiratif, Semangat, Humanis, Berkualitas.

DISHUB CILACAP – Jaya di Darat, Laut dan Udara

Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas, inovatif dan responsif kepada masyarakat Cilacap. Kami juga berupaya untuk meningkatkan akses informasi, transportasi umum, keselamatan lalu lintas, dan pemberdayaan masyarakat melalui berbagai program dan kegiatan.

Berita dan Informasi Terbaru

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu DISHUB?

DISHUB atau Dinas Perhubungan adalah sebuah instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas pengaturan dan pengelolaan transportasi di wilayahnya masing-masing. Tugas utama DISHUB adalah memastikan jalannya transportasi yang aman, nyaman, dan teratur bagi masyarakat. DISHUB juga berperan dalam meningkatkan pelayanan publik di bidang perhubungan.

DISHUB dipimpin oleh Kepala Dinas yang membawahi Sekretaris, Bidang Lalu Lintas, Bidang Angkutan dan Keselamatan, Bidang Sarana dan Prasarana dan UPT Dinas. DISHUB memiliki kewenangan untuk melakukan perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, serta penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum.


Apa saja layanan yang diberikan oleh DISHUB kabupaten Cilacap?

DISHUB Kabupaten Cilacap adalah dinas yang memberikan berbagai layanan di bidang perhubungan. Beberapa layanan yang diberikan oleh DISHUB Kabupaten Cilacap adalah:

  • Pengujian Kendaraan Bermotor: Layanan ini bertujuan untuk menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
  • Perizinan Angkutan: Layanan ini bertujuan untuk memberikan izin kepada pengusaha atau pengelola angkutan umum untuk menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Izin Penggunaan Jalan: Layanan ini bertujuan untuk memberikan izin kepada pengguna jalan untuk melakukan kegiatan tertentu di jalan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pengaduan Layanan: Layanan ini bertujuan untuk menerima dan menindaklanjuti keluhan, saran, atau kritik dari masyarakat terkait dengan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh DISHUB Kabupaten Cilacap.
  • Pendaftaran Uji Kir: Layanan ini bertujuan untuk mendaftarkan data kendaraan bermotor yang akan dilakukan uji kir secara online melalui sistem SMARTKIR.

Selain layanan-layanan di atas, DISHUB Kabupaten Cilacap juga memberikan layanan lain seperti:

  • Pembinaan Sumber Daya Manusia Penyelenggara Sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia penyelenggara sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan melalui pelatihan, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi kinerja, serta penghargaan.
  • Penyidikan Terhadap Pelanggaran Perizinan Angkutan Umum: Layanan ini bertujuan untuk menindaklanjuti pelaporan atau pemberitahuan dari masyarakat terhadap adanya pelanggaran perizinan angkutan umum yang dilakukan oleh pengusaha atau pengelola angkutan umum.

LAYANAN DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN CILACAP