Cilacap, 02 Januari 2024. Kabar Gembira bagi pemilik kendaraan bermotor wajib uji di Kabupaten Cilacap, karena mulai tanggal 2 Januari 2024, Uji KIR Kendaraan Bermotor di Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap bebas dari biaya retribusi.
Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap memberlakukan kebijakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak dan retribusi daerah.
Bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor, jangan lupa untuk melakukan uji kir secara berkala setiap 6 bulan sekali. Informasi lebih lanjut tentang layanan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Cilacap dapat menghubungi Whatsapp Center UJI KIR PKB (0878-3795-3024)
Tinggalkan Balasan