Sejarah

                                                     

Sejarah Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap

Dinas Perhubungan pertama berdiri dinamakan dengan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika sejak ditetapkan Undang-Undang No.25 tentang kewenangan atau penyelenggaraan Pemerinta Daerah Tahun 2002.

Berawal dari dua instansi yang digabungkan yaitu :

  1. Pelabuhan Penyebrangan Cilacap
  2. Kantor Cabang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJR) Cilacap.

Dua instansi tersebut bergabung menjadi satu nama yaitu “Kantor Perhubungan Cilacap”.

Pada tahun 2002 ada perombakan struktur organisasi, Kantor Perhubungan Kabupaten Cilacap semakin berkembang sehingga dibutuhkan perombakan struktur organisasi untuk menjawab tantangan yang semakin kompleks dalam permasalahan transportasi dan perubahan nama menjadi “Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap”.

Pada tahun 2008 dalam era informasi daerah dituntut untuk menjebatani komunikasi dan informasi yang sebelumnya dianggap tersendat,sehingga diwajibkan ikut serta dalam penyebaran komunikasi dan informasi. Dinas Perhubungan semakin mempunyai banyak kewenangan selain menangani permasalahan transportasi baik darat, laut, maupun udara. Dinas Perhubungan juga menangani komunikasi dan informasi di Kabupaten Cilacap. Semenjak menjebatni komunikasi dan informasi maka Dinas Perhubungan berubah nama menjadi “ Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap” yang secara tertulis dibawah naungan Departemen Perhubungan, Departemen Komunikasi dan Informasi, dan Departemen Dalam Negeri (dalam kaitanya dengan penyelenggaraan pemerintah).

Pada tahun 2010 seiring dengan kemajuan teknologi dan informatika sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Cilacap No.12 tahun 2010 tentang Tata Kerja perangkat daerah tahun 2010 menetapkan “ Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi” menjadi “Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika”.

Pada tahun 2016 Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika melakukan perubahan nama menjadi “Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap” dan atas peraturan daerah Kabupaten Cilacap No. 94 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap melakukan pembentukan baru.

Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap semula bernama kantor Perhubungan Kabupaten Cilacap. Awalnya merupakan penggabungan dari cabang Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) dengan kantor Pelabuhan Penyebrangan Lomanis Cilacap dengan dasar hukum :

  1. Undang-Undang No.22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah.
  2. Undang-Undang No.25 Tahun 1999 tentang Pertimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
  3. Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000 tentang Keuangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi
  4. Peraturan Pemerintah No.84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi perangkat Daerah
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap No.31 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Cilacap.
  6. Keputusan Bupati Cilacap No.28 Tahun 2001 tentang tugas pokok dan tata kerja Dinas Perhubungan Komunikasi dan informatika Kabupaten Cilacap.
  7. Peraturan Daerah Kabupaten cilacap No.16 Tahun 2002 tentang perubahan nama Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika.
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap No.31 Tahun 2003 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika.
  9. Keputusan Bupati Cilacap No.37 Tahun 2001 tentang tugas pokok,fungsi, dan tat kerja Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap.
  10. Peraturan Daerah Cilacap No.94 Tahun 2016 tentang kedudukan susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tat kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap.
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap.

Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap merupakan unsur pelaksanaan otonomi daerah di bidang perhubungan dan menjadi kewenangan daerah. Dinas Perhubungan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Dalm pelaksanaan Otonomi Daerah, Pemerintah Kabupaten Cilacap menyelenggarakan Pemerintah Daerah membentuk Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap, merupakan intansi yang bertugas menyelenggarkan urusan pemerintah di bidang perhubungan pada Kabupaten Cilacap.

Seiring dengan era Otonomi Daerah dimana masing-masing daerah, baik Provinsi/ Kabupaten dan/ atau Kota menghendaki secara nyata kewenanganya, untuk itu perlu adanya persamaan persepsi dalam masyarakat agar visi misi dalam penaganan transportasitidak ada perbedaan antara daerah satu dengan daerah lainya. Keterpaduan jaringan pelayanan dan prasarana transportasi dalam mewujudkan transportasi antar modad yang efektif dan efisien diwujudkan dalam bentuk interkoneksi pada simpul transportasi yang berfungsi sebagai titik temu (interface) yang memfasilitasi alih moda (transshipment point) yang dapat disebut sebagai intermoda transport terminal. Intermoda Transport terminal dari aspek tatanan fasilitas, fungsional dan operasional harus mampu memberikan pelayanan menerus yang tidak putus (seamless services) antar moda yang terlibat.