Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana

Dalam mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) dimana di Pemerintah Kabupaten Cilacap, PPID dijabat oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, PPID dbantu oleh PPID Pelaksana yang terdapat di Organisasi Perangkat Daerah, Unit Kerja, Perusahaan Daerah dan Desa, salah satunya adalah PPID Pelaksana Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap sesuai SK Bupati Cilacap No. 555/165/36 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2023 .

Tugas PPID yaitu:

1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik;
2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik;
3. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik:
4. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen informasi publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas pelayanan informasi di badan Publik;
5. melakukan verifikasi dokumen informasi publik;
6. menentukan informasi publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
7. melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
8. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik(DIP);
9. menyediakan informasi publik secara efektif dan efisien agar mudah di akses oleh publik; dan
10. melakukan pembinaan, pengawasan evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik yang dilaksanakan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

Tugas PPID Pelaksana yaitu:

1. membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya;
2. melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi publikyang telah di tetapkan PPID:
3. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik;
4. mengumpulkan dokumen informasi publik dari Petugas pelayanan informasi publik di Badan Publik;
5. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen informasi publik;
6. membantu,membuat,mengelola, memelihara dan memutakhirkan daftar Informasi Publik (DIP);
7. menjamin ketersediaan dan akselarasi layanan informasi publik agar mudah diakses oleh publik